Ecological Fiscal Transfer (EFT)

*Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi

**Oleh Dewa Gumay

Program Manager Aceh, Fauna & Flora International www.fauna-flora.org

Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau Kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi adalah sebuah instrument yang digunakan oleh pemerintah untuk mendukung secara langsung pembiayaan kelestarian lingkungan, khususnya hutan hujan tropis dan keanekaragaman hayati. EFT biasanya dilakukan dari Pemerintah Pusat ke Provinsi, dan dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten, tujuan-nya secara eksplisit untuk membantu daerah-daerah dengan tutupan hutan yang luas atau daerah-daerah yang berhasil tiap tahunnya mengurangi laju deforestasi hutan-nya.

Daerah yang memiliki Kawasan konservasi dan hutan lindung yang luas cenderung menjadi cost center, tetapi berdampak luas menghasilkan benefit bagi sektor lain, misalnya sektor pertanian. Lingkungan yang sehat biasanya disediakan dari tata-iklim dan tata-aerasi yang berasal dari hutan, lingkungan yang sehat adalah salah satu kewajiban negara untuk rakyatnya. Baca lebih lanjut

Suaka Gajah; Salah Satu Opsi Mitigasi Konflik

Suaka Gajah-1HUTAN Aceh merupakan habitat Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), setiap tahunnya tutupan hutan Aceh mengalami pengurangan luas, sejak tahun 2006 – 2010 kurang lebih 40 ribu hektar hutan Aceh terdeforestasi setiap tahunnya, dari luar dan dalam kawasan hutan (Analisis spatial FFI Aceh, 2011). Pengurangan luas tutupan hutan Aceh disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia, antara lain; illegal logging, konsesi perkebunan dan pertambangan, pembukaan jalan didalam kawasan hutan.

Berkurangnya luas tutupan hutan Aceh berdampak terhadap meningkatnya intensitas konflik satwa dan manusia, terutama species Gajah sumatera. Hutan yang menjadi habitat Gajah telah terfragmentasi, demikian juga dengan koridor atau lintasan gajah tidak terkoneksi satu dengan yang lain.  Baca lebih lanjut