Hutan dan Lingkungan Aceh

Entries from September 2007

Menjulang Mimpi

09/08/2007 · 2 Comments

Menjulang Mimpi

Setiap Malam, hujan petir, dingin beku menjadi kebiasaan persetubuhan bagi korban tsunami, tenda darurat hanyalah saksi untuk menegaskan bahwa korban tsunami belum mempunyai rumah. Ini bukan soal cerita kesedihan dan ratapan, menjulang langit tak harus bersama lembaga donor dan pemberi mimpi yang ada di Aceh, menjulang langit dapat dilakukan dengan tangan-tangan gemetar, karena mereka masih lapar, jauh dari hingar-bingar cerita sukses pembangunan kembali korban tsunami dipower point orang-orang Jakarta.

Categories: Foto dan Caption

Mengais Dalam Kubangan Lumpur

09/06/2007 · Leave a Comment

Mengais Dalam Lumpur

Bertahan hidup tak harus membuat halal setiap jengkal rezeki, tak harus memakai dasi, tak harus menggunakan mobil, tak harus mendapatkan lebih dari sesuap nasi, tak harus duduk diruang AC dan furniture, tak harus muda, tak harus sekolah, dan tak harus menghilangkan senyum.

Bertahan hidup adalah bagian dari cerita jutaan manusia yang terserak dikolong kemelaratan, kemiskinan structural, dan kematian yang tak pernah ditangisi. Mereka lebih mulia ketimbang koruptor dan pemakan uang rakyat walau hanya mengais dalam kubangan Lumpur, comberan, dan gulai sampah.

Categories: Foto dan Caption

Ideku Membusuk

09/06/2007 · 6 Comments

Oleh: Dewa Gumay

Kau tahu dalam setiap pergulatan sejarah
Aku kalah
Bahkan, jauh setelah perang
Aku telah dilupakan

Nietzsche benar tentang penggadaian idealisme
Seperti jurnalis menggadaikan jurnalistiknya
Mereka telah dilupakan Jauh setelah perang berakhir
Dan, Jenderal yang mendapat bintang

(more…)

Categories: Goemay :::

Mukim: Berjuang Untuk Sebuah Legitimasi

09/05/2007 · 8 Comments

Oleh: Dewa Gumay

Setelah diakui keberadaanya oleh Undang-Undang otonomi khusus, Pemerintahan Mukim kembali diakui secara de jure dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Secara de facto, keberadaan mukim masih cukup eksis dan diakui di seluruh Nanggroe Aceh, sekalipun antara warga masyarakat Aceh terdapat beragam suku dan kultur. Masalahnya, eksistensi mukim ini sekarang di Aceh bukanlah sebagai lembaga pemerintah. Mukim hanya lembaga adat yang tak punya kuasa memerintah. Sekian lama mukim hanya menjadi simbol adat, dan dipentingkan ketika ada upacara-upacara adat belaka. Misalnya, kahuri blang, kahuri laoet, dan kahuri-kahuri lainnya. Fakta seperti ini tentu sangat berbeda dengan eksistensi mukim pada masa kesultanan Aceh tempoe doeloe, hingga awal-awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebetulnya, bukan hanya Pemerintahan Mukim di Aceh yang mengalami staknasi, Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat dan Pemerintahan Marga di Sumatera Selatan merupakan salah satu dari sekian banyak Pemerintahan adat yang tidak berfungsi dengan keluarnya Undang-Undang Pemerintahan Desa. Wacana maupun tindakan kongkriet untuk mengembalikan keberadaan mukim di Aceh telah dirintis, mulai dari Undang-Undang otonomi khusus hingga Undang-Undang Pemerintahan Aceh, tetapi tetap saja tak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengubah kondisi yang telah berlangsung puluhan tahun.

Tempo doeloe, keberadaan mukim tidak saja mendapat pengakuan sosio-antropologis masyarakatnya, bahkan mendapat dukungan juridis politis dan legitimasi dari pemegang kekuasaan pada masa itu. Sejarah mencatat bahwa lembaga mukim tersebut terbentuk seiring dengan masuknya agama Islam ke Aceh. Mukim merupakan sistem pemerintahan tersendiri yang dipimpin oleh Imum Mukim. Imum Mukim dipilih secara langsung oleh tokoh-tokoh dalam kemukiman tersebut, yang terhimpun dalam tuha lapan. Karenanya, ia tidak tunduk pada kekuasaan di atasnya.

(more…)

Categories: Dewa Gumay :::

Moratorium Logging, Keputusan Yang Berdaulat

09/04/2007 · 1 Comment

Oleh: Dewa Gumay

blog-moratorium.jpg

Dalam bidang hukum, istilah moratorium berasal dari bahasa latin (Morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Prancis, pemerintah Prancis mengundangkan undang-undang moratorium. Pendukung moratorium utang berpendapat bahwa moratorium adalah keputusan berdaulat dari sebuah pemerintahan untuk menunda pembayaran utang, jika pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Ditanah serambi mekkah, istilah moratorium juga kembali menjadi issue yang hangat diperbincangkan, tetapi dalam konteks yang berbeda dengan moratorium utang. Moratorium dibumi tanah rencong dalam kerangka penyelamatan hutan aceh yang tersisa atau lebih populer dengan istilah moratorium logging, penghentian sementara penebangan hutan di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui Redesign (penataan ulang), Reforestasi (penanaman kembali hutan), dan Reduksi deforestasi (menekan laju kerusakan hutan) atau dikenal dengan singkatan konsep 3R, konsep ini diharapkan akan mampu mewujudkan “Hutan Lestari Rakyat Aceh Sejahtera”.

Moratorium (jeda) pembalakan kayu adalah pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan kayu skala kecil dan besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut.

(more…)

Categories: Dewa Gumay :::