Oleh ; Dewa Gumay
JANGAN heran jika mendengar berita di media, cukong illegal logging di vonis bebas oleh pengadilan atau pelaku lapangan perambahan hutan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara. Ditengah gencarnya departemen kehutanan dan pihak kepolisian melakukan berbagai operasi terpadu pemberantasan illegal logging semakin gencar pula para cukong kayu membabat hutan aceh. Apa yang menjadi akar persoalannya ? karena mandulnya instrumen hukum, khususnya UU 41/1999 tentang kehutanan yang tak mampu menjawab dan menjerat pelaku utama melainkan hanya menangkapi pelaku lapangan yang menjadi korban ketidakmapanan secara ekonomi.


