Oleh: Tabrani Yunis | Peminat Masalah Sosial dan PendidikanSejak lulus testing CPNS, tujuh bulan guru honor makan angin. Begitu judul berita yang diturunkan Serambi Indonesia, (23/1/2007). Sebuah berita buruk di awal tahun 2007 tentang nasib anak manusia yang memilih profesi sebagai guru. Berita memilukan tentang nasib guru honor (CPNS lagi) ini, semakin menambah catatan hitam tentang nasib guru di Tanah Air. Betapa tidak, berita-berita pilu tentang guru sudah bertahun-tahun lamanya menjadi perbincangan dan tetap saja menjadi masalah yang tak terselesaikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Lebih celaka lagi, para guru CPNS yang sudah dinyatakan lulus lewat prosedur rekruitmen resmi, terancam batal (baca Serambi, Kamis, 25 Januari 2007). Keresahan ini juga kini dialami oleh CPNS yang ada di Aceh Barat Daya. Begitu burukkah manejemen kepegawaian di negeri ini?.
Cerita sedih tentang nasib guru kontrak dan guru honor, bukanlah berita yang baru muncul, tetapi hampir sama usianya dengan perjalanan usia negeri ini, namun hingga kini nasib guru secara umum masih tetap tidak mendapat perhatian serius. Para pembaca mungkin masih ingat ketika Serambi Indonesia (19 Mai 2006) dalam berita utamanya menulis berita elegis soal nasib guru kontrak.
Saat itu “4.609 Guru Kontrak tak terima gaji. Kepala Dinas Pendidikan, Drs. T.Alamsyah Banta sebagaimana dilansir oleh Harian in pun terkesan memberikan alasan yang kontradiktif. Kepala Dinas Pendidikan saat itu, mengakui tertunggaknya honor guru kontrak selama empat bulan. Pemberitaan tentang nasib guru kontrak ini saat itu dianggap memalukan, maka pernyataan itu kemudian menjadi polemik di tataran pemerintah daerah dan legislatif. Walau sebenarnya, strategi cuci tangan adalah hal biasa.
Namun berita seperti ini yang tergolong memalukan, tidak bisa diterima oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kebijakan itu. Para wakil rakyat di DPRD negeri ini, dengan mentah menolak alasan yang dikemukakan oleh kepala Dinas Pendidikan. Misalnya saja Raihan Iskandar, wakil ketua DPR D dari PKS mengatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak committed. Sementara Harmen Nuriqmar dengan blak-blakan menuding bahwa masalah menunggaknya honor guru kontrak disebabkan ketidakbecusan aparatur dari Dinas Pendidikan Nanggroe Aceh Darusalam. Penyebab masalah ini karena Dinas Pendidikan tak tahu tugasnya. Dinas Pendidikan tidak boleh main-main. Pj.Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam harus secepatnya bersikap.
Setelah berita itu membakar jenggot para pejabat yang berwenang mengurus para guru dan polemik yang diperankan oleh wakil rakyat menjadi komoditas politik, perdebatan serta tuding menuding di antara para pengambil keputusan (kebijakan) dan pelaksana yang mencoba mencari kambing hitam dalam kasus keterlambatan pembayaran honor guru kontrak ini pun berakhir tanpa hasil. Karena nasib guru kontrak dan guru honor, tetap saja tidak berubah. Buktinya, belum sampai satu tahun berselang, kasus serupa kembali melanda para guru kontrak dan guru honor daerah ini sebagaimana yang dilansir oleh Serambi tanggal 23 Januari 2007 ini.
Ironisnya lagi, para guru ini sudah lulus CPNS, selama tujuh bulan tidak menerima gaji. Sudah pasti, tatkala mereka tidak menerima gaji, sementara setiap hari mereka mengeluarkan biaya untuk transportasi dan kebutuhan lain, maka buntut dari semua itu, membuat para guru kontrak maupun guru honor morat marit. Mereka terpaksa berutang ke sana ke mari. Akibatnya, gara-gara berharap gaji sejumput itu, mereka terpaksa mewarisi budaya berutang yang diwarisi oleh negara kita selama ini. Wajar saja, tatkala utang terus mencekik leher, nafas kian sulit dihirup, rasa malu pun mendera, pasti hati mereka meronta. Namun, tatkala mereka meronta dan ronta mereka jadi berita, sayangnya seringkali tanpa ada penyelesaian.
Yang amburadul
Pelambatan pembayaran gaji atau honor guru kontrak dan guru honorer yang terjadi secara berulang dan tak terselesaikan ini, menjadi sebuah indikator betapa buruk dan amburadulnya sistem manajemen pendidikan di negeri ini. Keburukan sistem itu terlihat mulai di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Padahal, bila kita berorientasi pada model manajemen guru yang baik, maka hak-hak guru akan mendapatkan perlindungan. Menurut Prof. Dr.H.Mohd. Surya, ketua PGRI Pusat dalam bukunya Percikan Perjuangan Guru menulis, “Suatu sistem manajemen yang efektif harus memberikan jaminan agar para guru mendapat perlakuan secara proporsional sebagai salah satu unsur pendidikan di tingkat institusional dan instruksional. Manajemen guru hendaknya terselenggara sedemikian rupa, sehingga guru dapat melaksanakan fungsi profesionalnya atas dasar otonomi paedagogisnya.”
Dari kutipan di atas, kita bisa pastikan bahwa selama ini manajemen guru, selama ini cendrung berjalan tidak efektif. Tidak memberikan jaminan kepada guru untuk bisa mendapatkan hak-hak secara proporsional. Hal ini terbukti dengan sistem pembayaran honor guru kontrak dan guru honor yang tidak dilakukan secara regular dan tepat waktu sebagaimana layaknya guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Kasus-kasus keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak dan guru honor bahkan guru CPNS saat ini juga menjadi sebuah preseden buruk tentang anggaran.
Bukan hanya itu, tindakan memperlambat gaji guru honorer dan guru kontrak adalah sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan cara-cara yang dilakukan Rasulullah yang menganjurkan kita membayar upah atau gaji sebelum keringat kering. Ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah tidak memikirkan perlunya alokasi anggaran yang tetap untuk gaji guru kontrak dan guru honor. Padahal, kebijakan mengangkat guru kontrak adalah sebuah kebijakan yang dilahirkan secara sengaja dan sadar atas pertimbangan untuk mengatasi kekurangan guru yang dialami di banyak daerah, termasuk di Aceh. Karena pengangakatan guru dilakukan secara sadar dan didasarkan atas pertimbangan yang matang, seharus pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengalokasikan dana gaji guru kontrak dalam APBD atau dalam APBN secara tetap sebagaimana halnya gaji pegawai negeri. Mungkin itulah sebabnya kondisi amburadul dalam bidang manajemen guru ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sejak negeri ini baru diproklamirkan. Percaya atau tidak, bahwa kondisi semacam ini sudah pernah dialami oleh para sukarelawan di tahun 1970-an. Oleh sebab itu, buruknya manajemen guru dan tidak becusnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengelola pendidikan dari dahulu hingga kini, seringkali dihujat, dikritik, dan diprotes. Sehinga masalah ini menjadi sebuah masalah yang sering dijadikan polemik.
Barangkali selayaknya kita bertanya terhadap kasus guru makan angin di wilayah kota Banda Aceh dan beberapa daerah lainnya di Aceh bisa jadi sebagai dampak buru dari diberlakukannya pardigma desentralisasi. Desentralisasi yang seharusnya semakin memperbaiki sistem, malahan sebaliknya memperburuk. Setelah desentralisasi dilakukan. Konon, banyak banyak garis koordinasi yang terputus di tingkat daerah. Misalnya, garis koordinasi dan instruksi di tingkat Dinas Pendidikan provinsi dengan Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/ kota selama ini sering menjadi masalah di tingkat Dinas Pendidikan provinsi.
Makin marginal
Keterlambatan dan pelambatan pembayaran honor guru kontrak yang berulang dan kronis ini, seharusnya tidak perlu terjadi lagi. Hal ini akan terus membuat profesi guru menjadi profesi yang marginal dan memprihatinkan. Pertama, karena cerita itu adalah cerita duka tentang “Umar Bakrie” yang selalu identik dengan guru yang selalu berbakti tapi makan hati. Kedua, ini adalah potret buram kehidupan guru yang bisa dilihat oleh peserta didik, maka tindakan seperti ini akan membuat animo masyarakat semakin surut dan kecil untuk memilih profesi guru.
Menjadi guru bukan lagi menarik, kecuali karena kepepet tidak punya pekerjaan lain. Hal ini mungkin banyak dialami oleh guru kontrak. Daripada tak punya kerja, ya jadi guru kontrak saja. Akibatnya, kualitas pendidikan hanyalah sebuah retorika. Di samping hal-hal yang negatif di atas, tindakan ini juga menambah prasangka buruk masyarakat terhadap departemen yang mengelola guru. Walau itu tidak benar, tetapi ada prasangka yang mengatakan, bahwa itu adalah akal-akalan untuk mencari keuntungan. Prasangka yang sudah sering terdengar adalah bahwa dana itu “diolah” dulu. Bisa dengan deposito, maupun dengan cara lain. Benarkah demikian? Kita tidak tahu jawabannya.
Namanya saja prasangka. Yang tahu hanya mereka yang pengelola dana tersebut. Namun di dalam masyarakat ungkapan ini sering terdengar. Karena ini adalah kasus yang berulang, wajar bila masyarakat mencurigai bahwa praktik pelambatan ini memang disengaja. Prasangka semacam ini wajar saja terjadi karena minimal ada dua alasan yang mendukung. Alasan pertama bahwa tindakan ini terus berulang dan kelihatan disengaja dan yang kedua, kalau dana itu bisa dikelola, memang besar hasilnya.
Bayangkan saja, kalau dana semisal besarnya Rp 49.6 miliar itu didepositokan. Berapa sebulan bisa memetik bunganya? Bisa sejahterakan para pengelolanya? Kalau dua alasan ini benar, maka salahkah masyarakat menduga-duga kalau perbuatan itu adalah sebuah perbuatan yang disengaja. Oleh sebab itu, agar masyarakat tidak salah menduga, tidak berprasangka buruk, serta guru kontrak pun tidak menderita lagi karena tindakan tersebut. Maka pemerintah provinsi dan Dinas Pendidikan Nanggroe Aceh dan Pemkab/kota diharapkan bisa lebih bijak dalam melihat masalah guru di daerah ini.
Kalau Pemprov dan Dinas Pendidikan tidak bijak dan bisa tepat waktu menjaga hak para guru kontrak, hal ini juga akan membahayakan dunia pendidikan di Aceh. Bayangkan saja, kalau semua mereka akan mengadakan mogok. Maka persoalan kekurangan guru di Aceh akan bertambah kronis. Mari kita angkat martabat guru, dengan membayar upah atau gaji sebagaimana mestinya.-selesai-
|Bila Guru Kontrak “Makan Angin”|
03/07/2007 · Comments Off
Categories: Guest
|Konsesi Konservasi|
03/07/2007 · Comments Off
Oleh: Azanuddin Kurnia, M.P | Pemerhati KehutananJangan minta rakyat untuk tidak menebang hutanSebelum kita bisa memberikan Alternatif pendapatan yang layak buat mereka.Rangkaian kata-kata tersebut dia atas saya baca diselembar baju yang dipakai oleh seorang fasilitator ketika saya mengikuti diskusi tentang lingkungan hidup di Banda Aceh baru-baru ini. Tulisan tersebut mengingatkan saya akan kondisi hutan Aceh saat ini yang kondisinya semakin hari juga semakin menghawatirkan. Kondisi tersebut di atas telah membuat Sdr. Dewa Gumay menjadi gusar. Kegusaran Sdr. Dewa telah dilontarkan pada rubrik Opini harian ini tanggal 11 Pebruari 2007 dengan judul ”Moratorium Solusi Hutan Aceh”. Dewa menyatakan bahwa pemerintah sudah menyerah dan tidak mampu menghentikan kehancuran hutan Aceh. Hutan Aceh sudah dapat dikatakan sebagai hutan stadium kritis, sepertinya tingginya angka deforestrasi, illegal logging, dan praktek sawmill illegal. Indikator-indikator tersebut merupakan justifikasi kuat pemerintah untuk memberlakukan Moratorium Penebangan Hutan.Untuk itu solusi yang ditawarkan adalah melakukan moratorium (pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktivitas penebangan kayu) resep moratorium juga diberikan oleh Dewa melalui lima tahap. Kegusaran dewa ternyata mengusik Sdr. Saminuddin B. Tou (Opini 26-02-2007, ”Kesalahpahaman Terhadap Hutan”). Sdr. Saminuddin menyatakan bahwa melihat hutan tidak hanya dari satu sudut pandang dengan menonjolkan aspek tertentu saja. Misalnya hanya dari sisi ekologis dalam hal ini konservasi semata, melainkan juga harus melihat sisi sosial dan fungsi hutan lainnya. Jadi dalam melihat hutan harus ada keseimbangan dan keharmonisan dari aspek ekologis, sosial, maupun ekonomi. Penulis menilai kalau Sdr. Dewa sepertinya lebih condong kepada pola penyelamatan hutan dengan mengedepankan ekologi dalam hal ini konservasi dan perlindungan. Hal ini mungkin karena Dewa selama ini melihat kalau sisi ekonomi belum bisa mensejahterakan rakyat Aceh terutama yang hidup dipinggir hutan. Justru bencana yang sering dialami masyarakat dipinggiran hutan. Sedangkan Sdr. Saminuddin mengajak kita untuk bisa melihat hutan dari berbagai aspek agar tidak salah dalam menilai hutan itu sendiri. Menanggapi keresahan Dewa dan ketakutan Sdr. Saminuddin terhadap kesalahpahaman terhadap hutan, maka menurut penulis hutan tetap perlu dimanfaatkan dan dikelola tetapi dengan prinsif kelestarian. Prinsip kelestarian hutan diindikasikan oleh tiga fungsi pokok yang saling terkait dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lainnya, yaitu: a. fungsi ekologis, sebagai suatu sistem penyangga kehidupan antara lain merupakan pengatur tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah erosi, menjaga keseimbangan iklim mikro, penghasil udara bersih, menjaga siklus makanan serta sebagai tempat pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. b. fungsi ekonomis, sebagai sumber yang menghasilkan barang dan jasa baik yang terukur seperti hasil hutan berupa kayu dan non kayu, maupun yang tidak terukur seperti jasa ekoturisme. c. fungsi sosial, sebagai sumber penghidupan dan lapangan kerja serta kesempatan berusaha bagi sebagian masyarakat terutama yang hidup di dalam dan sekitar hutan, serta untuk kepentingan pendidikan dan penelitian demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pengelolaan hutan Aceh adalah karena tidak seimbangnya dalam penerapan ketiga fungsi tersebut. Selama ini harus diakui bahwa fungsi ekonomi lebih dikedepankan. Hal ini karena fungsi ekonomi memiliki keuntungan yang bersifat langsung dan bisa diukur (tangible). Sedangkan fungsi ekologis dan sosial lebih kepada keuntungan jangka panjang dan tidak bisa diukur (intangible). Paradigma kehutanan memang sudah berubah kepada manajemen sumberdaya hutan berbasis masyarakat (community based forest resources management). Tetapi implementasi di lapangan masih sangat sulit dilaksanakan. Ada banyak faktor yang melatarbelakanginya. Kalau mau jujur, kesalahan pengelolaan hutan tidak hanya ditimpakan kepada sektor kehutanan, tetapi ada kekuatan lain yang juga memegang peranan yang sangat besar dalam melakukan pengrusakan hutan secara besar-besaran. Masyarakat di lapangan tahu siapa sebenarnya yang merusak hutan itu karena keserakahan dan ketamakan.Salah satu sifat hutan adalah sering dianggap milik bersama (public), artinya bukan milik seseorang ataupun juga milik setiap orang (common property is no one property and is every one property). Karena sifat dasar ini yang melekat pada hutan maka tidak heran kalau orang berlomba-lomba untuk mengeksploitasinya. Eksploitasi yang berlebihan tersebut telah membuat terjadi kesenjangan baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun ekologi. Gagal dalam pemecahan masalah sosial ekonomi masyarakat, akan gagal pula dalam upaya pengelolaan hutan. Selain itu agar masyarakat merasa memiliki hutan maka sudah selayaknya pemerintah melakukan program pemberian insentif kepada mereka yang mampu menjaga hutan. Dengan begini maka masyarakat akan merasa memiliki dan akan semangat untuk menjaga bahkan mau untuk melakukan konservasi terhadap wilayahnya.Salah satu saran yang mungkin bisa memberikan alternatif solusi untuk mengimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi adalah dengan penerapan ”konsesi konservasi”. Umumnya konsesi diberikan untuk eksploitasi kayu pada hutan produksi kepada HPH atau IUPHHK. Salah satu pola baru yang mungkin bisa memberikan sumbangan dalam pemanfaatan hutan Aceh tanpa merusak (ambil kayu) adalah dengan pemberian izin dan hak untuk mengelola kawasan yang disebut konsesi konservasi. Jika pada pola HPH atau IUPHHK pemerintah memberi hak kepada perusahaan untuk mengambil kayu, dalam pola ini lembaga tertentu diberi hak untuk mengelola suatu kawasan untuk tujuan konservasi. Suatu kawasan akan disewa sesuai dengan mekanisme pasar. Pemerintah akan mendapat uang dari kawasan tersebut karena kawasan tersebut telah disewa hak kelolanya dari pemerintah. Prosedur pelelangan, pemberian hak atau izin, pajak dan kewajiban fiskal dan teknis lainnya dibuat berdasarkan model HPH atau IUPHHK. Beberapa hal dimodifikasi seperti dana reboisasi, kewajiban finansial atau fiskal lainnya disesuaikan karena izin ini tidak bersifat merusak hutan. Konsesi ini diberikan dengan misi untuk lebih mendorong kegiatan perlindungan dan konservasi hutan, melakukan penghutanan kembali (reboisasi), menjamin keselamatan dan melindungi warisan budaya masyarakat asli. Ada juga misi yang ditujukan untuk mempromosikan keberlanjutan sumberdaya dan pelestarian hutan, melindungi flora fauna langka serta memperbaiki, mempertahankan keanekaragaman hayati dan mempertahankan cadangan karbon di hutan, serta yang lebih penting melakukan pemberdayaan masyarakat adat/lokal sekitar hutan.Untuk mengatur konsesi konservasi, Pemda NAD bisa menggunakan Qanun Kehutanan yang saat ini sedang dalam revisi. Kawasan yang bisa menjadi wilayah konsesi konservasi tidak hanya terbatas pada kawasan konservasi. Tetapi juga pada kawasan lindung dan kawasan produksi yang hutannya sudah rusak. Jangka waktu konsesi bisa 30-60 tahun yang didasarkan atas daur pohon untuk dipanen. Pemda akan diringankan dengan sedikitnya bencana banjir, longsor, kekeringan dll. Sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk rehab dan rekon pasca bencana alam. Bahkan setelah 30 tahun keatas maka wilayah tersebut dapat dipanen dengan sistem kayu masyarakat (community logging).Model ini bisa menjadi alternatif untuk menggabungkan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial. Jadi walaupun moratorium dilakukan, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan hutan dalam kerangka memperbaiki dan melestarikan hutan. Jadi usul Dewa untuk moratorium dapat terlaksana dan fungsi sosial seperti yang dimaksud Saminuddin juga bisa berjalan.Pemerintah maupun Pemda NAD harus berpikir bahwa tidak mungkin seluruh hutan yang rusak dan telah terdegradasi mampu untuk ditangani sendiri oleh pemerintah. Untuk itu berilah ruang kepada multi stakeholders untuk ikut membantu meringankan beban ini. Tentu saja hal ini harus dimulai dengan Pemda memberikan kepercayaan kepada masyarakat lokal untuk mengelola hutan dan kepada multi stakeholders untuk memperbaiki hutan yang sudah rusak. Dan juga kepada berbagai kekuatan yang ada di Aceh agar mendukung kegiatan hutan lestari masyarakat sejahtera. Ini merupakan tugas berat bagi Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar. Keyakinan itu sebenarnya ada, karena Gubernur Irwandi Yusuf pernah aktif di lembaga konservasi (FFI). Paling tidak beliau telah mengetahui secara mendalam tentang kondisi hutan Aceh dan bagaimana solusinya, Wallahualam.-selesai-
Categories: Guest


